“Hal itu disebabkan ketinggian permukaan air di lahan tersebut naik kisaran 15-30 cm yang melebihi standar maksimal yaitu 10 cm, sehingga sulit untuk dapat ditanami padi varietas unggul khususnya di area 1.000 ha di Desa Bentuk Jaya (Dadahup A5),” imbuh Gubernur.
Kendala lainnya, lanjut Gubernur, belum optimalnya perbaikan infrastruktur irigasi seperti pengerukan saluran irigasi primer dan sekunder belum terbangunnya pintu air, tanggul, pemeliharaan saluran, dan lain-lain yang merupakan faktor utama dalam mengendalikan kebutuhan air bagi pertanaman.
“Disamping juga permasalahan sebagaimana yang kami telah sampaikan tadi bahwa adanya keterbatasan sumber daya manusia dalam hal ini petani yang sudah cukup lama meninggalkan daerah ini. Kami menyadari dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan, kelemahan dan keterlambatan dalam setiap pelaksanaan program kegiatan,” pungkasnya.
Sebagi informasi, lokasi Food Estate di Kalteng juga berada di Kabupaten Pulang Pisau. Food Estate ini merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Luas lahan yang akan dijadikan kawasan program Food Estate di Kalteng yakni seluas 165.000 Ha.
Gubernur Kalteng didampingi oleh Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo, Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo.

