VISUAL DESAIN BANGUNAN RSUD KALIMANTAN TENGAH


“Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus berimbang dengan rasio dan jumlah penduduk yang dilayani, agar semua warga dapat kemudahan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak, disamping kita terus menambah fasilitas kesehatan yang ada” ujar Gubernur.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah jaminan kesehatan bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu. Saat ini tengah berjalan mekanisme sharing pembiayaan dengan pemerintah pusat untuk pembayaran sekitar 600.000 orang/jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Sharing biaya dilaksanakan sejak 2021. Pembayaran kontribusi iuran kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (JK) oleh pemerintah provinsi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020. Dalam peraturan tersebut sekaligus ditentukan besaran nilai kontribusi berdasarkan kapasitas fiskal daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020, Provinsi Kalimantan Tengah tergolong dalam daerah berkapasitas fiskal sedang, sehingga dikenakan nilai kontribusi sebesar Rp 2.100,- tiap peserta. Sedangkan tata cara pembayarannya telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018.

Untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), urun biaya ini bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kontribusi ditagihkan dan wajib dibayarkan setiap bulan berdasarkan kapitasi peserta PBI-JK aktif yang terdaftar dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Jumlah peserta PBI JK mencapai 566.800 jiwa dengan anggaran sebesar Rp 14.273.713.400,- (1 tahun). Sementara status kepesertaan JKN di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri mencapai 83,29% dari jumlah seluruh penduduk Kalimantan Tengah. Dan tahun depan telah disediakan dana sebesar Rp. 15.120.000.000 milyar untuk 600.000 jiwa. Harapannya dengan integrasi JKN, tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan akses layanan kesehatan.