Pada kesempatan tersebut, Habib Ismail Bin Yahya mengarahkan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota, berdasarkan Surat Edaran dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor SE-2/PK/2021 Tanggal 8 Februari 2021 terkait anggaran pencegahan Covid-19, pertama, Pemerintah Daerah melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19, insentif tenaga kesehatan Daerah dan belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kedua, dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19. Terakhir, Dana Desa TA 2021, dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain bantuan Langsung Tunai Desa dan paling sedikit sebesar 8% dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19.
“Saya minta seluruh Bupati/Walikota menyelesaikan realokasi dan refocusing DAU dan Dana Desa paling lambat Bulan April 2021 dengan ketentuan DAU ditetapkan paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DAU TA 2021 dan Dana Desa paling sedikit sebesar 8% dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa”, tandas Habib Ismail Bin Yahya .

