“Hal ini sebagian besar sudah dilakukan secara berlanjut oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya. Untuk itu, Perda ini diperlukan agar nantinya sinergisitas itu dapat terbentuk, baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota”, imbuhnya.

H. Sugianto Sabran mengutarakan, pengelolaan DAS ini hanya bisa dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak, lintas sektor, dan lintas Pemerintah Daerah dalam satu Provinsi. Inilah yang menjadi salah satu substansi penting pengaturannya dalam Perda pengelolaan DAS ini. Seluruh pihak dapat berbagi peran sesuai kewenangannya dalam pengelolaan semua DAS yang ada di Kalteng ini. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem.

Terkait pertanyaan, bagaimana pengelolaan wilayah di pinggir sungai yang telah menjadi hunian. Apakah Raperda ini akan menjangkau wilayah tersebut dan bagaimana pengaturannya, H. Sugianto Sabran juga menjelaskan Perda Pengelolaan DAS ini diharapkan menjadi payung hukum untuk membuat rencana induk penataan dan normalisasi sungai, terutama pada DAS-DAS yang kritis di Provinsi Kalteng. Hal ini sangat berkaitan dengan usaha seluruh pihak terkait, dalam membangun perubahan pola pikir seluruh pemangku kepentingan.

“Kita sadari ini pasti tidak mudah. Oleh karena itu, Perda ini nanti akan menjadi barometer terhadap langkah-langkah seperti apa yang harus diambil dalam mencapai perubahan tersebut”, tambahnya.