H. Sugianto Sabran saat memberikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan melalui juru bicaranya Duwel Rawing menyampaikan berkaitan dengan pertanyaan apakah substansi dalam Raperda Pengelolaan DAS ini mampu untuk mencegah dan melindungi kerusakan lahan lebih lanjut agar kondisi lahan yang ada tidak semakin rusak.

“Dapat kami sampaikan bahwa, substansi pengaturan dalam Pasal demi Pasal Raperda ini kami yakini akan sangat memberi manfaat dalam hal pencegahan maupun perbaikan komponen yang ada di dalam sebuah DAS. Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum sebagai kebijakan-kebijakan tindak lanjut dalam hal pengelolaan DAS yang berkelanjutan”, tutur H. Sugianto Sabran saat memberikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi dari PDIP.

Lebih lanjut H. Sugianto Sabran menyampaikan, tentunya Perda ini nanti memerlukan tindak lanjut berupa kebijakan-kebijakan teknis yang perlu diambil oleh semua pemangku kepentingan. Penjelasan yang disampaikan Gubernur sekaligus menjawab pertanyaan sama yang disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Demokrat.

Selanjutnya, terkait pertanyaan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki kondisi lahan yang ada tidak semakin kritis, H. Sugianto Sabran menjelaskan upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah melalui pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan dan air dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem, kegiatan rehabilitasi, dan konservasi hutan dan lahan.