“Dari sisi kawasan hutan, Pemprov. Kalteng telah mengusulkan beberapa perubahan kawasan hutan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan penelitian terpadu dan merekomendasikan beberapa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Prov. Kalteng,” kata Herson.

Dalam hal penyusunan Revisi RTRWP Kalteng, lanjutnya, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/3/1/2020 tentang Rekomendasi Hasil Pelaksanaan PK Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalteng Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Prov. Kalteng Tahun 2015-2035. Dalam Keputusan Gubernur tersebut dinyatakan bahwa perlu dilakukan revisi RTRW Prov. Kalteng dengan penggantian Peraturan Daerah yang baru.
“Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Prov. Kalteng bermaksud untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP), terutama pada KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup di Prov. Kalteng,” tutur Herson.
Herson menambahkan hasil dan rekomendasi KLHS review RTRW Prov. Kalteng kemudian akan digabungkan dengan rencana akhir untuk mempertimbangkan kembali RTRW Prov. Kalteng
Herson berharap semua peserta FGD dapat memberikan informasi sehingga dapat menjadi bahan untuk tim dalam membentuk KLHS dan dapat dipertimbangkan dalam mengkaji kebijakan, rencana dan/atau program (KRP) yang dapat mempengaruhi kehidupan dan/atau risiko lingkungan di Prov. Kalteng.
Terkait

