Palangka Raya, lintasberita1.com – Herson B. Aden Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik membuka kegiatan FGD Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Kalteng Tahun 2021-2041 dari Ruang Kerjanya, Selasa (10/5/2022). Kegiatan berlangsung secara daring dan luring.

Herson B. Aden membaca sambutan dari Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuriakin mengatakan bahwa Peninjauan Kembali dan revisi rencana ruang telah dijamin oleh Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang peninjauan kembali terhadap tata ruang, termasuk revisi rencana ruang umum dan revisi rencana ruang terperinci. Penilaian rencana ruang dapat dilakukan 1 (satu) kali setiap periode 5 (lima) tahun.

Herson menjelaskan, seiring dengan perkembangan Prov. Kalteng dalam beberapa tahun sejak diundangkan  Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Prov. Kalteng, banyak sekali isu strategis yang menjadi masukan dalam proses revisi RTRW Provinsi.

Isu strategis  tersebut  antara lain : Kebakaran hutan dan  lahan,  tumpang tindih perijinan, degradasi dan kerusakan lingkungan, pengelolaan lahan gambut, food estate dan penyelesaian pembangunan rel kereta api  (KA)   Batanjung – Bangkuang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2021; Pengelolaan dan penetapan hutan ada hak-hak masyarakat, reformasi agraria, Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) serta pemekaran Provinsi Kotawaringin.