Palangka Raya, lintasberita1.com – Plt. Farid Wajdi, Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, mengatakan bahwa pengusaha wajib memberikan bantuan keagamaan untuk karyawan / buruh yang telah terus menerus selama 1 (satu) bulan atau lebih, sesuai dengan undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 pada bantuan untuk karyawan / buruh di perusahaan, yang terkandung dalam Pasal 2, ayat 1.
Selain itu, permenaker No. 6 tahun 2016 di THR bagi pekerja/buruh di perusahaan Pasal 2 Ayat (2), bekerja/pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan majikan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu yang tidak terbatas atau pekerjaan perjanjian untuk jangka waktu tertentu.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pemberian THR Keagamaan Wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh. THR keagamaan Wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan”, pungkas Farid, Selasa (19/4/2022).
Farid Wajdi menjelaskan, komponen upah untuk perhitungan THR yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
“Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah saru bulan dihitung yakni Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 dua belas bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan”, tutur Farid.

