Sementara itu, laporan Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring dalam hal ini dibacakan oleh Auditor Ahli Utama Sapto Nugroho mengatakan bahwa  kegiatan ini  dilaksanakan berdasarkan Surat  Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nomor :  700/403/Spmb/Sekre-2/Insp tanggal 7 Oktober 2022 dan Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah An. Gubernur Kalteng Nomor 700/408/St/Skre-2/Insp tanggal 7 Oktober 2022 tentang pelaksanaan pemeriksaan reguler Perangkat Daerah Prov. Kalteng TA 2022.

“Pemeriksaan/audit ketaatan terhadap Perangkat Daerah Prov. Kalteng bertujuan untuk menilai ketaatan Perangkat Daerah terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan dan prosedur yang berlaku serta peraturan terkait atas proses, sistem, fungsi dan program /kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Dapat kami sampaikan bahwa pemeriksaan meliputi empat aspek yaitu : Aspek Sumber Daya Manusia, Aspek Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, Aspek Sarana dan Prasarana dan Aspek Pengelolaan Keuangan,” kata Sapto.

Untuk diketahui ada 46 Perangkat Daerah lingkup Pemprov. Kalteng yang menjadi sasaran / objek pengawasan. Kegiatan ini  akan dilaksanakan selama 35 hari yang dibagi dalam dua tahapan yaitu : Tahap Pertama mulai tanggal 10 s/d 23 Oktober 2022 dan Tahap Kedua mulai tanggal 7 s/d 27 November 2022.

www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)