Lebih lanjut Katma menuturkan, sebagai APIP, Inspektorat Daerah memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Oleh karena itu, kegiatan pengawasan internal bukan untuk mencari-cari kesalahan, akan tetapi upaya untuk melakukan perbaikan jika terdapat kekurangan, menemukan alternatif solusi terbaik dari setiap permasalahan dengan tentunya tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila dalam perjalanannya nanti ditemukan rekomendasi / saran / masukan yang harus ditindaklanjuti, maka segeralah untuk diproses karena jika tidak ditindaklanjuti, rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi utang yang harus diselesaikan dan akan melekat terus dari tahun ke tahun,” pungkasnya.


