Palangka Raya, lintasberita1.com – Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya sebelumnya mendapat persetujuan tujuh fraksi pendukung Pemkot Palangka Raya, terkait pembentukan dua Raperda Pemkot Palangka Raya yang baru. Kini DPRD setempat kembali menggelar rapat paripurna pada Selasa (8/3/2022).
Sidang Paripurna 8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021/2022 dengan Agenda Tanggapan Walikota Palangka Raya Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD, Terkait Rancangan 2 (Dua) Peraturan Daerah (Raperda) Pemko Palangka Raya dan diketuai rapat paripurna oleh Wakil Presiden DPRD II Palangka Raya, Basirun B Sahepar, dihadiri secara virtual oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, OPD/FKPD di jajaran Pemko Palangka Raya, serta anggota DPRD setempat.
“Dua raperda inisiatif Pemko Palangka Raya telah sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022,”ucap Umi Mastikah, saat membacakan jawaban Wali Kota Palangka Raya, terhadap pemandangan umum fraksi DPRD tersebut.
Disampaikan, dua raperda pemko itu yakni raperda peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh, dimana perlu ada regulasi guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat. Raperda ini diprakarsai oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Sedangkan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah, yang sesuai ketentuan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Raperda diprakarsai oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

