“Kami akan melakukan investigasi dan kami yakin para pemimpin Dayak akan dicopot dalam beberapa tahun ke depan,” katanya.

Panjung Asilai menegaskan, partainya memahami bahwa persoalan Pilkada merupakan kewenangan partai politik.

Partainya juga menyadari bahwa penjaringan calon kepala daerah dilakukan oleh pengurus partai di tingkat pusat.

Ia juga menyadari bahwa syarat calon kepala daerah harus warga daerah berpotensi melanggar UU Pemilu dan UUD 1945 yang mengatur hak dan kebebasan memilih.

“Namun kami yakin tidak ada yang tidak mungkin. Karena ini demi kepentingan masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Panjung Aslilai menyampaikan bahwa pihaknya berharap pengurus pusat partai memperhatikan kondisi politik dan kepentingan masyarakat di daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com