Untuk itu, kantor sumber daya manusia yang berkompeten harus mengetahui keberadaan tenaga kerja asing yang menjalankan tugasnya dan melapor secara berkala.
Diakuinya, kekuatan tenaga kerja asing memang ada di provinsi, namun bukan berarti daerah/kota lepas kendali. Hal ini dikarenakan setiap kabupaten/kota memiliki kantor yang membidangi masalah ketenagakerjaan, sehingga memudahkan untuk berkomunikasi dengan perusahaan lokal.
“Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi harus memiliki dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan mereka, dan lama tinggal mereka. Yah, itu tentu tergantung pada visa yang mereka miliki. Jika mereka tidak memiliki dokumen, mungkin masa kerja atau tempat tinggal mereka. telah kedaluwarsa, tetapi kami tidak tahu.” Www.lintasberita1.com#Tim#

