Ia menyatakan, rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas perpustakaan di seluruh Kalimantan Tengah.
Dokumen keempat adalah rancangan peraturan daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah yang bertujuan untuk mengatur perlindungan lingkungan hidup dalam rangka mendorong pembangunan berkelanjutan.
“Terakhir, rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025. Rancangan peraturan daerah ini membahas tentang anggaran keuangan daerah tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain itu, ia berharap dimulainya rapat paripurna perdana kemarin dapat menjadi awal bagi seluruh jajaran DPRD Kalteng untuk bekerja secara maksimal.
“Dengan begitu, rancangan peraturan daerah yang saat ini tengah dibahas dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk meningkatkan PAD dan memberikan manfaat sosial bagi masyarakat,” pungkas Arton S. Dohong. *$TIM#* www.lintasberita1.com

