Pidato ini menjadi landasan DPRD Kalimantan Tengah dalam pembahasan dan pengesahan APBD Tahun 2025.

Selain itu, DPRD Kalimantan Tengah akan melanjutkan proses pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah periode 2024-2029 dengan cara mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk meminta Surat Keputusan (SK) pelantikan.

“Proses ini merupakan tahapan akhir dalam rangka melengkapi proses pimpinan DPRD Kalimantan Tengah periode 2024-2029,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com