Freddy Ering mengungkapkan, Pansus DPRD telah mengevaluasi dan menyetujui perubahan Pasal 7 Raperda tersebut yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
“Pimpinan DPRD Kalteng, Wiyatno, bersama Wakil Ketua II Jimmy Carter dan Wakil Gubernur Edy Pratowo, menandatangani dokumen persetujuan untuk kedua raperda tersebut,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Halaman

