Palangka Raya – www.lintasberita1.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-16 pada Senin (26/8/2024) yang sekaligus menandai berakhirnya Masa Sidang II Tahun Sidang 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bersama yang terletak di Lantai 3 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan S. Parman No. 02, Palangka Raya.

Dua rancangan peraturan daerah telah disetujui menjadi Peraturan Daerah. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.

Rancangan lainnya adalah Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kelima tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

Ketua Rapat Paripurna, H. Jimmy Carter, memberikan kesempatan kepada Juru Bicara Pansus, Yohanes Freddy Ering, untuk menyampaikan Laporan Hasil Pansus terkait pembahasan dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah.

Juru bicara Pansus, Yohannes Freddy Ering, menyampaikan bahwa Pansus DPRD dan Tim Pemerintah telah melakukan konvergensi, harmonisasi, dan penyelarasan dalam pembahasan dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

“Dalam pembahasan tersebut, Pansus DPRD menyetujui perubahan Pasal 5 dan Pasal 6 Raperda tersebut atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng,” jelas Freddy.