Melalui sosialisasi ini, ia berharap dapat meningkatkan kesadaran dan mendorong kepatuhan terhadap aturan baru tersebut di tengah masyarakat, khususnya pengguna transportasi sungai dan laut.

“Peraturan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengatur dan meningkatkan pengelolaan transportasi sungai dan laut, mengingat pentingnya jalur perairan sebagai salah satu moda transportasi utama di wilayah tersebut,” pungkas Arton S Dohong. *#TIM#* www.lintasberita1.com