Palangka Raya – www.lintasberita1.com – DPRD Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau yang lebih dikenal dengan Pemprov Kalteng menggelar sosialisasi melalui Dinas Perhubungan.

Sosialisasi tersebut membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyeberangan Sungai dan Laut di Jembatan Bentang Panjang.

Sosialisasi tersebut digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Kamis, 17 Oktober 2024 dan dihadiri oleh Ketua Sementara DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong.

Menurut Arton S. Dohong, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pengguna angkutan laut dan sungai, tentang regulasi baru yang mengatur pelayaran di jembatan bentang panjang.

“Peraturan ini dibuat untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di jalur perairan serta mencegah terjadinya kecelakaan di jalur perairan yang ramai,” kata Arton S. Dohong.

Politisi senior dari PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya masyarakat memahami dan menaati regulasi tersebut.

“Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi peraturan ini guna menjaga keselamatan dan mencegah potensi kecelakaan di jalur sungai dan laut, khususnya di bawah jembatan,” ujarnya.

Mantan Bupati Gunung Mas ini menegaskan, pemahaman yang mendalam terhadap peraturan ini akan memberikan kontribusi bagi transportasi air di Kalimantan Tengah yang lebih aman dan tertib.

Melalui sosialisasi ini, ia berharap dapat meningkatkan kesadaran dan mendorong kepatuhan terhadap aturan baru tersebut di tengah masyarakat, khususnya pengguna transportasi sungai dan laut.

“Peraturan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengatur dan meningkatkan pengelolaan transportasi sungai dan laut, mengingat pentingnya jalur perairan sebagai salah satu moda transportasi utama di wilayah tersebut,” pungkas Arton S Dohong. *#TIM#* www.lintasberita1.com