Berdasarkan hasil temuan pengawasan tersebut, diberikan rekomendasi kepada PT. Dayak Membangun Pratama untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala dan melakukan pengawasan secara cermat terhadap setiap komponen yang perlu dilaporkan guna menghindari kesalahan dalam entri data.

“Sesuai arahan pimpinan, saat ini kami masih terus berupaya untuk mencapai target realisasi investasi yang telah ditetapkan Kementerian Investasi. Target realisasi investasi Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 sebesar Rp18,96 triliun. Untuk itu, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan LKPM pelaku usaha memegang peranan yang sangat penting dalam meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah,” kata Berlianti.

Sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja, perlu diperhatikan bahwa perusahaan dapat melibatkan masyarakat setempat sebagai mitra usaha sekaligus berperan aktif dalam melaksanakan dan menyalurkan dana CSR. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan adanya dampak positif bagi masyarakat sekitar wilayah operasionalnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com