Gunung Mas – www.lintasberita1.com – Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 216, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) bekerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas melakukan kegiatan pengawasan terhadap kegiatan usaha PT. Dayak Membangun Pratama yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Kabupaten Gunung Mas, pada hari Jumat, (20/09/2024).
Timbul Pasaribu, perwakilan PT. Dayak Membangun Pratama, menyatakan bahwa meskipun kegiatan usaha berjalan relatif lancar, namun kondisi jalan lintas kabupaten dan provinsi yang dilalui truk pengangkut batu bara yang rusak di beberapa lokasi menjadi kendala yang cukup berarti bagi kelancaran pengangkutan batu bara.
“Kegiatan usaha PT. Dayak Membangun Pratama berjalan sangat lancar, namun saat ini masih terdapat kendala dari sisi akses transportasi,” kata Timbul.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Prov. Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Berlianti, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, beserta timnya, melakukan verifikasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan dan dokumen lain yang diperlukan. Verifikasi tersebut meliputi pemenuhan iuran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja, perolehan sertifikat keselamatan dan keamanan kerja, serta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar lokasi kegiatan pertambangan. Selain menilai kepatuhan perusahaan, tim pengawas juga melakukan investigasi terhadap tantangan dan permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan usahanya.
Berdasarkan hasil temuan pengawasan tersebut, diberikan rekomendasi kepada PT. Dayak Membangun Pratama untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala dan melakukan pengawasan secara cermat terhadap setiap komponen yang perlu dilaporkan guna menghindari kesalahan dalam entri data.
“Sesuai arahan pimpinan, saat ini kami masih terus berupaya untuk mencapai target realisasi investasi yang telah ditetapkan Kementerian Investasi. Target realisasi investasi Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 sebesar Rp18,96 triliun. Untuk itu, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan LKPM pelaku usaha memegang peranan yang sangat penting dalam meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah,” kata Berlianti.
Sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja, perlu diperhatikan bahwa perusahaan dapat melibatkan masyarakat setempat sebagai mitra usaha sekaligus berperan aktif dalam melaksanakan dan menyalurkan dana CSR. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan adanya dampak positif bagi masyarakat sekitar wilayah operasionalnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

