Dikomunikasikan juga bahwa indikator keberhasilan dalam pembangunan dan pengembangan DRPPA mencakup sejauh mana kebijakan desa mengawasi pelaksanaan DRPPA, peningkatan jumlah perempuan wirausaha di desa, peningkatan keterwakilan perempuan dalam struktur desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), tumbuhnya keterlibatan ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak, tidak adanya pekerja anak, pencegahan perkawinan anak di bawah usia 18 tahun, dan pencegahan kekerasan yang menyasar perempuan dan anak.

Dijelaskannya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kotawaringin Timur merupakan kabupaten percontohan tahun 2022 dan aktif melakukan langkah-langkah untuk mencapai 10 Indikator DRPPA. Mereka diharapkan menjadi pemimpin dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Provinsi Kalimantan Tengah.

Desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kabupaten Barito Selatan, sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Bupati Barsel Nomor 188.45/116/2023, adalah Desa Pamait dan Desa Kalahien di Kecamatan Dusun Selatan, serta Desa Pamait dan Desa Kalahien yang berada di Kecamatan Dusun Selatan. seperti Desa Gunung Bintang Awai di Kecamatan Muara Singan.

Selain itu, Evangelis berharap kegiatan ini dapat membawa manfaat dan vitalitas untuk bersama-sama memantau keberlanjutan pembangunan Desa ramah perempuan dan peduli anak ini, sehingga menjadi hub pembangunan baru yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. wanita dan anak-anak.