Grand Design Indonesia untuk Pembangunan Kependudukan adalah untuk memastikan bahwa setiap orang adalah bagian yang sangat penting dari masyarakat, faktor dalam mencapai kemajuan. Lies berharap melalui kegiatan sosialisasi GDPK ini, kabupaten/kota dapat menyusun atau meningkatkan GDPK menjadi lima pilar yang meliputi bidang pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan distribusi dan pengaturan mobilitas penduduk, dan penataan administrasi kependudukan.

Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (NPFPA) Kantor Provinsi, Prov. Kalteng Muhammad Irzal mengatakan tahun 2022 merupakan tahun kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Renstra BKKBN 2020-2024. Namun demikian, tidak semua provinsi/kabupaten/kota memiliki Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar sesuai target. untuk provinsi. Hingga saat ini, baru ada 13 GDPK di tingkat Kabupaten/Kota, dan satu GDPK di tingkat provinsi dengan total 14 GDPK, yang sebagian besar berada pada level GDPK 1 Pilar, yaitu pengendalian kuantitas penduduk.

www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)