Palangka Raya, lintasberita1.com – Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Lies Fahimah membuka secara resmi acara Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar, Fasilitasi Penetapan Data Parameter Kependudukan untuk Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Kerangka Satu Data Indonesia, dan Sosialisasi Sistem Peringatan Dini Dampak Pengendalian Penduduk untuk PD Dalduk dan KB Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsug terpusat di Hotel Neo, Palangka Raya, (18/1/2022).


Lies Fahimah saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, agar setiap tingkatan Wilayah dapat menyusun suatu rancangan induk atau Grand Design Pembangunan Kependudukan untuk merekayasa dinamika kependudukan di Daerahnya. Grand Design Pembangunan Kependudukan dimulai dari tahap penyiapan yang memuat kegiatan kajian teknis, inventaris aspirasi, dan informasi sektoral, lalu dimatangkan melalui konsensus yang hasilnya dirumuskan dalam dokumen resmi GDPK.
Dengan penyusunan GDPK tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah dapat merumuskan rencana Pembangunan Kependudukan 25 tahun ke depan, yang dijabarkan setiap lima tahun sekali yang memuat isu-isu penting kependudukan, kondisi kependudukan yang diinginkan, program kependudukan, dan roadmap pembangunan kependudukan.
Grand Design Indonesia untuk Pembangunan Kependudukan adalah untuk memastikan bahwa setiap orang adalah bagian yang sangat penting dari masyarakat, faktor dalam mencapai kemajuan. Lies berharap melalui kegiatan sosialisasi GDPK ini, kabupaten/kota dapat menyusun atau meningkatkan GDPK menjadi lima pilar yang meliputi bidang pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan distribusi dan pengaturan mobilitas penduduk, dan penataan administrasi kependudukan.
Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (NPFPA) Kantor Provinsi, Prov. Kalteng Muhammad Irzal mengatakan tahun 2022 merupakan tahun kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Renstra BKKBN 2020-2024. Namun demikian, tidak semua provinsi/kabupaten/kota memiliki Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar sesuai target. untuk provinsi. Hingga saat ini, baru ada 13 GDPK di tingkat Kabupaten/Kota, dan satu GDPK di tingkat provinsi dengan total 14 GDPK, yang sebagian besar berada pada level GDPK 1 Pilar, yaitu pengendalian kuantitas penduduk.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

