Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Sosialisasi dan Peluncuran Kartu Terpadu (SAKTI) Serta Informasi Layanan Perpustakaan Nasional dilakukan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah (Dispursip Kalteng). Acara berlangsung di Aula Kantor BPSDM Palangka Raya.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menggalakkan sosialisasi dan pembinaan dalam pemanfaatan berbagai layanan di Perpustakaan Nasional RI seperti aplikasi iPusnas dan kartu SAKTI. Kartu SAKTI berfungsi sebagai kartu anggota yang memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan saat ini terintegrasi dengan beberapa perpustakaan. Keuntungan menggunakan layanan kartu SAKTI adalah pengguna dapat meminjam buku secara fisik di Perpustakaan Nasional dan mengembalikannya ke perpustakaan daerah terdekat, selama perpustakaan yang bersangkutan telah bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional dalam penyediaan layanan kartu SAKTI.

Dalam sambutannya, Agus Sutoyo, Kepala Pusat Layanan Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, menyatakan bahwa Integrasi Data Layanan dan Keanggotaan Perpustakaan Nasional (SAKTI) telah sesuai dengan Peraturan Perpusnas. Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kartu Anggota Perpustakaan Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan.