Keberhasilan pelaksanaan kegiatan Reboisasi hutan dan rehabilitasi lahan khususnya dalam kegiatan pembuatan tanaman tidak hanya ditunjang oleh ketersediaan dana, namun perlu didukung dengan perencanaan yang baik untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
Salah satu kegiatan perencanaan yang harus disusun sebelum pelaksanaan pembuatan tanaman/penanaman reboisasi dan rehabilitasi lahan adalah penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan/Lahan (RTnR-H/RTnR-L).
“Mudah-mudahan, dalam kegiatan Rapat penyusunan dan pembahasan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan/Lahan ini, diharapkan seluruh peserta dapat serius mengikuti semua kegiatan dan masing-masing KPH dapat menyusun rencana tersebut dengan baik dan dibahas bersama-sama dengan didampingi oleh narasumber yang ada, sehingga bisa menghasilkan output berupa tersusunnya RTnR-H/RTnR-L yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan/Lahan Tahun 2021,” pungkasnya. www.lintasberita1.com, #PERDI#

