Menurut Yulindra, keberadaan U-Turn di titik tersebut selama ini menimbulkan konflik arus kendaraan, terutama saat volume lalu lintas meningkat pada jam-jam sibuk. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap terjadinya kecelakaan.

Ia menambahkan, Dishub Kalteng terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Pemerintah Kota Palangka Raya agar penanganan lalu lintas dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Pengguna jalan di Jalan RTA Milono dapat memanfaatkan U-Turn atau median jalan berikutnya yang telah disediakan,” tambahnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap tingkat keselamatan lalu lintas di kawasan Jalan RTA Milono semakin meningkat, sekaligus menciptakan arus kendaraan yang lebih tertib, aman, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan. *#TIM#* www.lintasberita1.com