Kebijakan pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.

Pelaksanaan SPMB dilakukan melalui empat jalur, yakni jalur domisili dengan kuota minimal 35 persen, jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.

Muhammad Reza Prabowo menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB pada sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dipungut biaya dan dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan terkait penerimaan murid baru.

“Prinsip penerimaan murid baru harus tanpa diskriminasi, transparan, berkeadilan, akuntabel, dan objektif,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan sistem domisili dalam SPMB mampu mendorong pemerataan akses pendidikan, sekaligus membantu peserta didik menghemat waktu dan biaya transportasi karena lokasi sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal.

Pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026.

Melalui rapat koordinasi ini, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh satuan pendidikan memiliki pemahaman yang sama terkait penyusunan kalender pendidikan dan pelaksanaan SPMB, sehingga mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan secara merata dan berkelanjutan. *#TIM#*  www.lintasberita1.com