Palangka Raya – lintasberita1.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng menggelar rapat rutin pada Selasa (6/6/2023) untuk menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Kelapa Sawit di Kalteng periode Mei 2023. Harga TBS kembali turun dan pertemuan tersebut diadakan di Prov. Balai Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Achmad Sugianor yang merupakan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa perhitungan harga TBS berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Kalteng Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2020. Peraturan ini mewajibkan berbagai instansi, seperti Dinas Perkebunan Provinsi dan Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota, serta perusahaan perkebunan dengan PKS dan kemitraan dengan petani untuk memberikan laporan atau data untuk menghitung harga TBS.

Sugianor menjelaskan bahwa penting untuk menyampaikan data secara konsisten kepada mereka tiga hari sebelum pelaksanaan perhitungan TBS. Hal ini diperlukan agar tim dapat menyiapkan data secara optimal untuk menghitung harga.

Ia mengatakan, alasan penerapan penetapan TBS ini adalah agar petani sawit yang bermitra dengan perkebunan sawit mendapatkan harga yang adil. Selain itu, ia menekankan bahwa hal itu dapat dengan mudah diimplementasikan di lapangan.