Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan rapat melalui Dinas Perkebunan Provinsi untuk menentukan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang diproduksi pekebun periode pertama pada Februari 2024. Rapat berlangsung di Balai Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Kalimantan pada Senin, (19/02/2024).
Menghitung Indeks Kinerja (Indeks K) merupakan faktor kunci dalam mengevaluasi keberhasilan suatu perusahaan dalam industri kelapa sawit, karena indeks ini terdiri dari komponen-komponen penting yang mencerminkan aspek-aspek penting dalam produksi dan distribusi minyak kelapa sawit.
Dalam sambutannya, Plt. Kadisbun Provinsi Kalimantan Tengah Rizky R. Badjuri menyatakan, mulai Januari 2024, rapat penetapan TBS di Kalteng dilakukan dua kali dalam sebulan. Selain penetapan harga TBS, indeks K juga ditentukan pada periode I.
Dikatakannya, hal ini dilakukan untuk menjamin perlindungan dalam mendapatkan harga yang adil terhadap TBS sawit yang dihasilkan oleh pekebun dan menghindari persaingan tidak sehat antar Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Ia menambahkan, pertemuan periode pertama akan menentukan validitas indeks K dan pembelian TBS pada tanggal 1 hingga 15 bulan berjalan, sedangkan pertemuan periode kedua akan fokus pada pembelian TBS pada tanggal 16 hingga akhir bulan berjalan. Rizky berharap perusahaan penyedia data lebih proaktif mengirimkan datanya untuk perhitungan dan mematuhi batasan waktu yang ditetapkan tim gugus tugas penetapan harga.

