Palangka Raya, lintasberita1.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Pertemuan Peningkatan Kemampuan Teknis Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) dalam melakukan Pembinaan Mutu dan Akreditasi di Puskesmas, bertempat di Neo Hotel Palma Palangka Raya, Selasa (25/7/2023).

Pertemuan dibuka oleh Kepala Dinkes Prov. Kalteng Suyuti Syamsul. Ia dalam sambutannya mengatakan, akreditasi puskesmas di Prov. Kalteng mulai dilaksanakan pada tahun 2016 dimana sebanyak 13 puskesmas terakreditasi pada tahun tersebut, kemudian tahun 2017 menjadi 79 puskesmas yang terakreditasi. Pada tahun 2018 menjadi 138 puskesmas terakreditasi dan tahun 2019 menjadi 194 puskesmas terakreditasi dari total 204 puskesmas di Prov. Kalteng.

“Ada 10 (sepuluh) puskesmas yang masih belum terakreditasi, hal ini terkendala oleh beberapa hal seperti puskesmas masih belum memiliki nomor register dan/atau tidak ada tenaga medis seperti dokter,” ujarnya.

Suyuti menjelaskan, sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali. Selanjutnya, re-akreditasi akan dilakukan setiap lima tahun sekali sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) yang merupakan perubahan dari  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015.