Di tempat berbeda, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri menyatakan, Kementerian Pertanian mengawal kegiatan Pendataan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat, serta pembinaan dan dukungan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Pelaksanaan pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Pertanian (STDB),” kata Rizqi.
“Sedangkan untuk pelaksanaan pembinaan dan panduan sertifikasi ISPO bagi petani rakyat mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kelompok Sumber Daya Lahan Direktorat Aneka Kementerian Pertanian, Salma Rhomauli Siagian; Maragona Purbo, Analis Keuangan Pusat DBH Kelapa Sawit pada Direktorat Jenderal Bina Pendapatan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Winarjito; dan Muhammad Taufik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). *#TIM#* www.lintasberita1.com

