Bandung – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan berlangsung di Kantor Wilayah DJBC Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 26 September 2024.
Dana Bagi Hasil (DBH) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang tersebut bertujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta mendukung Daerah non-produksi dalam rangka mengatasi eksternalitas negatif dan meningkatkan pemerataan di suatu daerah.
Pada tahun 2023, terdapat dua jenis DBH, yakni DBH yang bersumber dari pajak, yaitu PBB-P3, PPh, dan CHT, serta DBH yang bersumber dari sumber daya alam (SDA) yang meliputi kehutanan, mineral dan batubara, minyak dan gas, serta perikanan.
Dalam sambutannya pada acara penyerahan, Mariana Dian Safitri, Ketua Tim DBH Non-SDA, menyampaikan bahwa tujuan dari Bimtek ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Dana Bagi Hasil (DBH) saat ini dan sebagai persiapan penyaluran DBH pada tahun 2025.
Penurunan pungutan ekspor berdampak pada penurunan transfer ke daerah. Pada tahap pertama, sebanyak 329 daerah mendapatkan penyaluran, sedangkan 20 daerah tidak mendapatkan penyaluran. Pada tahap kedua, sebanyak 168 daerah mendapatkan penyaluran, yang terdiri dari 100 daerah yang telah melalui peninjauan, 76 daerah yang layak menerima penyaluran, dan 24 daerah yang belum memenuhi ketentuan. Selain itu, Mariana menjelaskan, masih ada 181 daerah yang belum menyampaikan persyaratan penyaluran tahap kedua.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri menyatakan, Kementerian Pertanian mengawal kegiatan Pendataan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat, serta pembinaan dan dukungan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Pelaksanaan pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Pertanian (STDB),” kata Rizqi.
“Sedangkan untuk pelaksanaan pembinaan dan panduan sertifikasi ISPO bagi petani rakyat mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kelompok Sumber Daya Lahan Direktorat Aneka Kementerian Pertanian, Salma Rhomauli Siagian; Maragona Purbo, Analis Keuangan Pusat DBH Kelapa Sawit pada Direktorat Jenderal Bina Pendapatan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Winarjito; dan Muhammad Taufik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). *#TIM#* www.lintasberita1.com

