Pengembangan UMKM merupakan upaya yang dilakukan pemerintah, dan masyarakat untuk memberdayakan UMKM melalui fasilitasi, bimbingan, pendampingan, bantuan perkuatan guna menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan, serta daya saing UMKM di berbagai sektor, salah satunya sektor pangan.

UMKM adalah usaha kecil, termasuk usaha mikro yang merupakan suatu badan usaha milik warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun berbadan hukum yang memiliki kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan sebanyak-banyaknya Rp. 200 juta atau mempunyai hasil penjualan rata-rata per tahun Rp. 1 miliar, dan usaha tersebut berdiri sendiri.

Masalah yang sering dihadapi oleh UMKM antara lain, rendahnya profesionalisme tenaga pengolah usaha UMKM, keterbatasan modal dan akses terhadap pasar dan perbankan, serta kemampuan penguasaan teknologi yang masih kurang. Upaya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing dilakukan dengan menggerakkan dan memberdayakan pelaku UMKM, karena UMKM memiliki peran strategis dalam mengembangkan industri pangan lokal. Data menunjukkan bahwa 90% produk pangan Nasional disediakan oleh UMKM.

Selain itu 99,9% pasar industri dikuasai oleh UMKM yang dapat menyerap 97% dari tenaga kerja Nasional, serta menyumbang PDB Nasional sebesar 60%. Oleh karena itu, penguatan bisnis UMKM pangan lokal diharapkan dapat menjadi daya ungkit bagi kejayaan industri pangan lokal Indonesia