Diperjelas lebih lanjut bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah melalui pelaksanaan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi mencakup delapan bidang perubahan tertentu, salah satunya mencakup peningkatan akuntabilitas lembaga pemerintah dan peningkatan standar pelayanan publik.

“Predikat atau penghargaan yang kami terima atas penilaian LAKIP ini bukanlah tujuan atau tujuan akhir kami, melainkan hanya sekedar tujuan antara untuk mencapai tujuan akhir kami yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang utuh untuk kesejahteraan seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah, ” dia berkata.

Selain itu, pemerintah daerah telah mengambil langkah menuju tata kelola pemerintahan yang baik dengan mewajibkan setiap instansi pemerintah melakukan evaluasi SAKIP dan menyusun laporan pertanggungjawaban dan penilaian kinerja seluruh komponennya. Persyaratan tersebut sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 29 tahun 2014 yang fokus pada sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2006 yang mengatur mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 88 tahun Tahun 2021 yang berkaitan dengan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.