Selain itu, diharapkan seluruh pemegang IUP/SIPB dapat melindungi seluruh wilayahnya dari potensi kebakaran hutan dan lahan. Mereka juga harus memberitahu personel dan peralatan pemadam kebakaran untuk bersiap menghadapi kemungkinan kebakaran hutan di dalam dan sekitar wilayah yang diizinkan. Selain itu, mereka harus terlibat aktif dalam pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di desa-desa yang berada di dalam dan di sekitar wilayah yang diizinkan. Selanjutnya juga melakukan sosialisasi pencegahan karhutla pada masyarakat sekitar areal izin dengan memasang spanduk, menyebarkan selebaran, dan lain sebagainya,” tutupnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com