Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Terkait dengan penanggulangan dan pengendalian karhutla di kota Palangka Raya, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan PT. Adaro Mineral Indonesia berpartisipasi aktif dalam pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kalampangan Km 7 pada Jumat (13/10/2023). PT. Adaro Mineral Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batubara pertambangan dan metalurgi, memegang izin pengusahaan pertambangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
PT. Adaro Mineral Indonesia mengerahkan enam personel Emergency Response Team (ERT) dan berbagai peralatan pemadam kebakaran, termasuk tangki air, mesin penyemprot air, dan peralatan lain yang diperlukan, untuk membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
Pada kesempatan tersebut, Vent Christway, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, menghimbau kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan/Perjanjian Usaha Pertambangan Batubara/Kontrak Karya (IUP/PKP2B/KK) se-Kalteng untuk berpartisipasi aktif dan bekerja sama. dengan semangat gotong royong dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan khususnya yang terjadi di wilayah kota Palangka Raya.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PT atas partisipasi dan dukungannya. “Adaro Mineral Indonesia telah membantu penanganan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di sekitar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.” dia berkata.
Selain itu, diharapkan seluruh pemegang IUP/SIPB dapat melindungi seluruh wilayahnya dari potensi kebakaran hutan dan lahan. Mereka juga harus memberitahu personel dan peralatan pemadam kebakaran untuk bersiap menghadapi kemungkinan kebakaran hutan di dalam dan sekitar wilayah yang diizinkan. Selain itu, mereka harus terlibat aktif dalam pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di desa-desa yang berada di dalam dan di sekitar wilayah yang diizinkan. Selanjutnya juga melakukan sosialisasi pencegahan karhutla pada masyarakat sekitar areal izin dengan memasang spanduk, menyebarkan selebaran, dan lain sebagainya,” tutupnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

