“Yang saya pertanyakan itu bagaimana sebenarnya kebijakan tekon yang berlaku di Kalteng ini, isi kontrak kerjanya bagiamana Tapi, terlepas dari itu yang dituntut oleh para tekon ini status atau kepastian apakah bisa diperkerjakan kembali atau tidak, ini yang perlu dijawab oleh pemprov,” ujarnya.
Karena, lanjut dia didalam surat Sekda Kalteng tentang Penonaktifan BKD/PPNPN itu, pada poin satu dituliskan tekon dinonaktifkan sementara sampai dilaksanakannya ujian kompetensi PPNPN 2022 selesai. Disini sebut dia, ada perbedaan antara dinonaktifkan sementara dengan tidak lagi dipekerjakan. Perbedan itu juga akan berdampak pada jaminan ekonomi setelah keputusan tersebut berlaku.
“Jika konteknya diberhentikan, berarti segala hak dan kewajiban institusi tempat tekon bekerja pun terhenti, maka kehilangan kesempatan untuk dapat kembali bekerja. Tapi jika pemberhentian sementara terkadang dipicu karena ada hal yang berhubungan dengan anggaran atau adanya proses restrukturisasi,” imbuhnya.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

