Palangka Raya, lintasberita1.com – Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak

meminta kepada Pemprov Kalteng agar bisa memberikan kepastian terhadap status para tenaga kontrak (Tekon) yang dinonaktifkan berdasarkan surat Sekda Kalteng No.800/844/II.1/Tentang Penonaktifan BKD/PPNPN tertanggal 29 Desember 2021 lalu.

Dia mengatakan saat ini para tekon yang dinonaktifkan Pemprov Kalteng tersebut masih menunggu kepastian mengenai statusya, dan permasalahan itu diharapkan bisa secara cepat dituntaskan. Terlebih lagi sekarang sudah masuk bulan Ramadan serta beberapa minggu kedepan umat muslim akan merayakan hari raya idul fitri dan juga masih dalam situasi pandemi Covid-19 tentunya berdampak pada sektor ekonomi.

“Saya pribadi menilai, Pemprov Kalteng harus segera menanggapi aspirasi para tekon ini, dahulukan dulu status mereka. Apakah akan dipanggil lagi untuk bekerja atau memang tidak, karena mereka ini membutuhkan kepastian ditengah situasi yang serba sulit seperti sekarang,” ucapnya, Jumat, 8 April 2022.

Selain itu, dirinya juga turut mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Pemprov Kalteng dalam mempekerjakan tekon. Pasalnya, jika berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003, tenaga kerja masuk dalam kategori pegawai paruh waktu, sehingga kesepakatan kerjanya terdapat pada perjanjian kontrak.