PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – RUU Omnibus Law atau yang dikenal juga dengan nama UU Sapu Jagad, kini menuai penolakan keras dari berbagai pihak, salah satunya adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Unversitas Palangka Raya (BEM UPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penolakan tersebut ditandai dengan aksi demo yang dilakukan di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Kamis (12/03/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya, dengan alasan telah menemukan jawaban dari keluh kesah para pelaku usaha yang selama ini tidak bebas dalam berekspansi, Pemerintah kemudian mengajukan dua RUU omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan kepada DPR. Rencananya, UU omnibus law akan merevisi 1244 pasal dari 79 UU.
Kemudian diketahui, omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun, 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.
Sedangkan, omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yakni 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

