“DBH Sawit dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan meliputi penanganan jalan dan penanganan jembatan,” ungkap Asisten Ekbang.

“Sementara kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri terdiri atas : pendataan perkebunan sawit rakyat;  penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan; pembinaan dan pendampingan untuk Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO); rehabilitasi hutan dan lahan; dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial, sesuai ketentuan perundangan”, imbuhnya.

Sedangkan proporsi anggaran kegiatan DBH Sawit mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80 persen dari total alokasi DBH Sawit, dan kegiatan lainnya maksimal 20 persen dari total alokasi DBH Sawit.

Selanjutnya, peran Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan DBH Sawit adalah untuk mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan, yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota. “Sehingga nantinya, tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain nonpenghasil bisa tercapai”, tandasnya.