Palangka Raya, lintasberita1.com – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni membuka Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) se Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, bertempat di M Bahalap Hotel Palangka Raya (Rabu, 11/12/2024).

Plt Sekda Prov. Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Ekbang mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, maka Pemerintah Provinsi dan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah menerima alokasi Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit yang besarnya berbeda-beda tiap daerah.

Menurut dia, DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya.

“Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya. DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20%; kabupaten/kota penghasil sebesar 60%; dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%”, ucapnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa besarnya Pagu Alokasi DBH sawit yang diberikan mempertimbangkan beberapa indikator yaitu : luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit, dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.