Lanjutnya, sesuai UU 24/2007 pasal 35-36 dan PP21/2008 pasal 5-6, tanggung jawab perencanaan penanggulangan bencana ada pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan, rencana penanggulangan bencana berfungsi sebagai cetak biru komprehensif untuk menanggulangi bencana di suatu wilayah tertentu. Pada dasarnya, ini adalah rencana yang terorganisir dengan baik yang mencakup berbagai tindakan, langkah-langkah kesiapsiagaan, dan alokasi wewenang untuk menangani bencana secara efektif selama jangka waktu lima tahun. Badan Perencanaan Daerah (RPB) dapat dievaluasi sebelum berakhirnya masa perencanaan, baik setiap dua tahun sekali maupun pada saat terjadi bencana besar. RPB merupakan dokumen yang bersifat publik yang diamanatkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk jangka waktu lima tahun, yang harus disahkan dan dilaksanakan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com