Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah (BPBPK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Awal Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi. Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 30 Agustus 2023, di aula kantor BPBPK Palangka Raya. Perwakilan Perangkat Daerah, Forum Pengurangan Resiko Bencana, dan instansi terkait lainnya turut serta dalam FGD ini.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Toyib, Ketua Pelaksana BPBPK, menyatakan bahwa dalam menyusun rencana FGD penanggulangan bencana, ada tiga tahapan yang harus diperhatikan: prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

“Perencanaan dalam penanggulangan bencana mempunyai jenis yang berbeda-beda, tergantung pada tahapan dan kegiatan pelaksanaan penanggulangan bencana. Tahap prabencana ada rencana penanggulangan bencana (RPB), rencana mitigasi, rencana penanggulangan kontinjensi bencana (RPKB), dan rencana kontinjensi atau rincon,” ujarnya. Pada tahap tanggap darurat ada rencana operasional (Renops), dan pada tahap pascabencana ada rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau rencana pemulihan.”

Kemudian, Ahmad Toyib menyatakan, kebijakan perencanaan penanggulangan bencana terdapat dalam UU 24 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 35 yang menyebutkan bahwa penanggulangan bencana tetap harus dilaksanakan meskipun belum terjadi bencana. Selain itu, Pasal 36 menekankan pentingnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menentukan pelaksanaan penanggulangan bencana, dengan koordinasi dari BPBD. Hal ini mencakup pendataan risiko bencana, berdasarkan dokumen resmi yang memuat program kegiatan, dalam jangka waktu tertentu dan ditinjau secara berkala oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lanjutnya, sesuai UU 24/2007 pasal 35-36 dan PP21/2008 pasal 5-6, tanggung jawab perencanaan penanggulangan bencana ada pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan, rencana penanggulangan bencana berfungsi sebagai cetak biru komprehensif untuk menanggulangi bencana di suatu wilayah tertentu. Pada dasarnya, ini adalah rencana yang terorganisir dengan baik yang mencakup berbagai tindakan, langkah-langkah kesiapsiagaan, dan alokasi wewenang untuk menangani bencana secara efektif selama jangka waktu lima tahun. Badan Perencanaan Daerah (RPB) dapat dievaluasi sebelum berakhirnya masa perencanaan, baik setiap dua tahun sekali maupun pada saat terjadi bencana besar. RPB merupakan dokumen yang bersifat publik yang diamanatkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk jangka waktu lima tahun, yang harus disahkan dan dilaksanakan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com