Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi perlu menyelaraskan nilai Indeks Risiko Bencana (IRB) Provinsi dengan hasil perhitungan yang dihasilkan BNPB selama 20 tahun ke depan. Perhitungan IKD ini bertujuan untuk menghasilkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) sekaligus mempertimbangkan perbandingan IRBI Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022 dan 2023. Secara spesifik, IRBI Kalimantan Tengah pada tahun 2022 sebesar 123,56 dan turun menjadi 121,72 pada tahun 2023, dengan hanya tiga kabupaten yang telah menyelesaikan perhitungan IKD pada tahun 2023.

“KPI merupakan salah satu alat ukur kapasitas pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, dan juga menjadi salah satu pendukung penilaian capaian KPI Presiden daerah tahun 2025,” tutup Yuas. *#TIM#* www.lintasberita1.com