Pada bulan Juni tercatat 36 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan luas lahan yang terbakar mencapai 15,62 hektar. Sejak awal Juli hingga 25 Juli tercatat 11 kasus dengan luas lahan terbakar 6,10 hektare.
Emi menyatakan, kebakaran hutan dapat disebabkan oleh ciri-ciri seperti sifat fisik, bahan mudah terbakar, dan pengaruh cuaca terhadap kebakaran.
Namun, ia menyatakan kebakaran hutan dan lahan biasanya disebabkan oleh kelalaian manusia dan pembakaran yang disengaja. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam mendeteksi dan mencegah kebakaran secara cepat.
Selain itu, ia mengatakan, lokasi warga yang berdekatan dengan lahan yang tidak produktif membuat lahan tersebut mudah terbakar. Keadaan ini juga memudahkan masyarakat untuk sadar akan kejadian kebakaran, sehingga mereka dapat segera melaporkan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan kepada pihak berwajib.
Emi Abriyani menyatakan, masyarakat hendaknya memanfaatkan layanan 24 jam Fairid Umi Siaga 112 untuk melaporkan setiap kejadian bencana atau permintaan bantuan, seperti kebakaran hutan dan lahan. *#TIM#* www.lintasberita1.com

