Betri mengatakan, tujuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 adalah untuk memberikan arahan kepada daerah tentang penataan kelembagaan. Peraturan tersebut mengamanatkan evaluasi Perangkat Daerah tiga tahun setelah Pemerintah Daerah melakukan perubahan struktur Perangkat Daerah, baik pembentukan, penambahan, penggabungan, atau pengurangan.
Betri berharap seluruh PD Kabupaten Seruyan hadir, dan beberapa diantaranya dihadiri oleh Kepala Dinas/Badan dan perwakilan pejabat sekretaris dari PD Pemkab Seruyan. Dengan demikian, mereka dapat menyampaikan data dan dokumen yang valid yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Seruyan.
Abul Hasan Asyari, Analis Kebijakan dan Pakar Muda Bidang Organisasi Pemerintah Kabupaten Seruyan, menyatakan seluruh PD di lingkungan pemerintahan diikutsertakan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Ia menjelaskan, ada 39 perangkat daerah yang terdiri dari 29 instansi seperti dinas/instansi, sekretariat DPRD, sekretariat daerah, dan inspektorat, serta 10 kecamatan.

Turut hadir dalam acara ini adalah Sugian Noor, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan; H. Reson Rusdianto, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Coding Kabupaten Seruyan; Rusdi Hidayat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan; dan Adhian Noor, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Seruyan. *#TIM#* www.lintasberita1.com

