“Tentunya data yang dimasukkan dalam SIASN harus sesuai dengan hasil analisis situasi tahun 2023. Untuk situasi pelaksanaannya kita mengacu pada alih jabatan pelaksana dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) ) dan Nomor 41 Tahun 2018 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Pencalonan Jabatan Pejabat Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah.

Dikomunikasikan juga bahwa bantuan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan input data SOTK dan kebutuhan ASN dilaksanakan dengan benar dan efisien, sesuai pedoman yang relevan. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan manajemen kepegawaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Peserta kegiatan ini antara lain perwakilan Perangkat Daerah khususnya Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta personel yang bertanggung jawab menangani hal tersebut. *#TIM#* www.lintasberita1.com