Betri mengatakan, setelah data terkumpul, UPTD dan Cabang Pelayanan yang dievaluasi akan dikaji ulang untuk kemungkinan penyesuaian kelas.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami akan menilai kondisi sarana dan prasarana untuk mengetahui apakah sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya, kami akan menyusun skor yang nantinya akan menentukan apakah UPTD dan Kantor Cabang tersebut akan ditingkatkan, diturunkan, digabung, atau dipertahankan,” jelasnya.
Lebih lanjut Betri mengatakan, pembentukan 67 UPTD dan tiga Kantor Cabang Pelayanan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi modal penting bagi setiap perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. UPTD dan Kantor Cabang Pelayanan tersebut dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, sehingga perlu dikaji ulang kinerja dan perkembangannya.
Sementara itu, Gusti Titin Sumarni, Analis SDM Muda Ahli, memaparkan beberapa komponen kunci yang dibutuhkan dalam penyusunan evaluasi.
“Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan evaluasi antara lain penyampaian Laporan Evaluasi Kinerja dan Proses Kerja UPTD dan Kantor Cabang secara tertulis oleh perangkat daerah. Laporan ini harus mencakup tujuh kriteria, yaitu tujuan dan latar belakang pembentukan UPTD dan Kantor Cabang, struktur organisasi dan tata kelola unit tersebut, sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya, proses dan kinerja, tantangan dan kendala, serta capaian dan dampaknya,” pungkas Titin. *#TIM#* www.lintasberita1.com

