Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat persiapan evaluasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Pelayanan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat ini dilaksanakan pada Selasa, (03/02/2025) di Ruang Rapat Biro Organisasi dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, dengan dibantu oleh Tenaga Analis SDM Muda Ahli, Gusti Titin Sumarni dan Toni Susanto.
“Evaluasi UPTD dan Cabang Pelayanan sangat penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat saat ini dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Tujuannya tidak hanya untuk menilai kemajuan dan kinerja, tetapi juga untuk mengetahui inovasi-inovasi yang telah dilakukan UPTD dan Cabang Pelayanan di 16 perangkat daerah,” ungkap Betri.
Selain itu, Betri menyampaikan tujuan dari pengumpulan sejumlah Sekretaris Dinas/Badan dari 16 perangkat daerah untuk persiapan evaluasi UPTD dan Cabang Pelayanan.
Lebih lanjut, Betri menekankan pentingnya penyampaian laporan kepada Gubernur melalui Sekda dengan catatan ada batas waktu pelaksanaan evaluasi yang harus segera dilaksanakan.
“Oleh karena itu, laporan kriteria ini penting sebagai acuan untuk penataan kelembagaan UPTD dan Kantor Cabang selanjutnya. Kami harapkan UPTD dan Kantor Cabang menyampaikan laporannya kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekda, dengan target pengumpulan laporan paling lambat pertengahan Februari,” imbuhnya.
Betri mengatakan, setelah data terkumpul, UPTD dan Cabang Pelayanan yang dievaluasi akan dikaji ulang untuk kemungkinan penyesuaian kelas.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami akan menilai kondisi sarana dan prasarana untuk mengetahui apakah sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya, kami akan menyusun skor yang nantinya akan menentukan apakah UPTD dan Kantor Cabang tersebut akan ditingkatkan, diturunkan, digabung, atau dipertahankan,” jelasnya.
Lebih lanjut Betri mengatakan, pembentukan 67 UPTD dan tiga Kantor Cabang Pelayanan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi modal penting bagi setiap perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. UPTD dan Kantor Cabang Pelayanan tersebut dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, sehingga perlu dikaji ulang kinerja dan perkembangannya.
Sementara itu, Gusti Titin Sumarni, Analis SDM Muda Ahli, memaparkan beberapa komponen kunci yang dibutuhkan dalam penyusunan evaluasi.
“Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan evaluasi antara lain penyampaian Laporan Evaluasi Kinerja dan Proses Kerja UPTD dan Kantor Cabang secara tertulis oleh perangkat daerah. Laporan ini harus mencakup tujuh kriteria, yaitu tujuan dan latar belakang pembentukan UPTD dan Kantor Cabang, struktur organisasi dan tata kelola unit tersebut, sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya, proses dan kinerja, tantangan dan kendala, serta capaian dan dampaknya,” pungkas Titin. *#TIM#* www.lintasberita1.com

